05 March 2007

Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran - Oleh: KPI

Perizinan adalah simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak melenceng dari misi pelayanan informasi kepada publik.

Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis (rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran), substansi/format siaran (content), permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Sementara itu dari sisi proses dan tahapan, pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:

  • masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
  • rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
  • hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
  • izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.

Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun. Perlu dicatat, bahwa izin penyiaran yang sudah diberikan dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual, atau dialihkan) kepada pihak lain (badan hukum lain atau perseorangan lain).

Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu, yakni untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah 5 (lima) tahun dan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah 10 (sepuluh) tahun. Izin ini bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin. Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut:

  • tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (ini berlaku bagi lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap, yakni untuk lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 tahun);
  • melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
  • tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
  • dipindahtangankan kepada pihak lain;
  • melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
  • melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.