25 February 2007

RADJA FM Siaran Perdana Akhir Februari 2007

Setelah sempat berganti nama sebanyak dua kali yakni mula-mula BASKARA FM menjadi ASAGA FM (singkatan Ahmad Dahlan Seratus Tiga), radio berbasis komunitas warga Muhammadiyah yang berlokasi di kantor PP Muhammadiyah jalan Ahmad Dahlan ini berganti nama menjadi RADJA FM (singkatan Radio Ahmad Dahlan JogjakartA). RADJA FM diharapkan menjadi radio komunitas percontohan bagi radio-radio komunitas Muhammadiyah lainnya. Keberadaannya didukung oleh Lembaga Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah dan direncanakan merupakan pusat produksi siaran komunitas Muhammadiyah. RADJA FM diharapkan juga dapat menjadi rujukan semua anggota jaringan radio komunitas Muhammadiyah (MCRN) dalam menyelenggarakan siaran-siarannya. Dalam operasinya, RADJA FM didukung dengan perangkat pemancar dengan ERP 50 watt sesuai dengan PP 51/2005, antene cyclode-one bay dengan SWR 1:1,4, audio system, dan PC. Selama menunggu selesainya pengurusan izin, RADJA FM akan melakukan ON AIR percobaan mulai akhir Februari 2007 . Pada tahap awal pengurusan izin, LPI PP Muhammadiyah sebagai pengelola--dalam PP51/2005 disebut dengan istilah Lembaga Penyiaran Komunitas--akan mengupayakan agar RADJA FM terdaftar sebagai anggota JRKY (Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta). Selanjutnya akan dilakukan pengurusan izin ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY.
Gambar: Mas Amir--Sekretaris LPI PP Muhammadiyah--sedang melakukan pengaturan audio system di studio RADJA FM saat persiapan siaran perdana.

RAMADA FM Dukung Siaran RADJA FM

Gempa 27 mei 2006 yang lalu telah memporak porandakan studio radio komunitas kampus milik Universitas Ahmad Dahlan (UAD) RAMADA FM. Ruang siaran dan seluruh peralatan studio terkubur bersama puing-puing bangunan kampus lantai III. Setelah proses recovery gedung UAD selesai, pengurus RAMADA FM berharap dapat memiliki lagi studio yang "keren" seperti sebelum terjadi gempa dahsyat tahun lalu. Namun, harapan ini masih tertunda karena pihak UAD sampai akhir Maret 2007 sedang punya "hajat" pilihan rektor. Walaupun untuk sementara tidak punya studio, personalia RAMADA FM tetap dapat menjalankan aktivitasnya sebagai pengelola radio komunitas kampus. Saat ini seluruh SDM RAMADA FM dikerahkan untuk mendukung siaran RADJA FM--radio komunitas milik PP Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan 103 Jogjakarta. ON AIR percobaan dilaksanakan pada 28 Februari 2007.

Gambar: Personalia RAMADA FM, Jihan dan Sukma Aji menyelesaikan pemasangan antena cyclode-one bay untuk mendukung siaran RADJA FM di Kantor PP Muhammadiyah Jogjakarta

PWM SUMBAR Dirikan Sang Surya FM - Laporan: Adrian Muis

Saat ini PWM SUMBAR telah memiliki stasiun radio komunitas. Pada awalnya PWM SUMBAR merencanakan mendirikan radio swasta, tapi terhambat oleh ruwet dan sulitnya proses perizinan. Untuk mendirikan radio swasta, lembaga pendirinya harus berbentuk PT (persero) dan proses pendirian ini memerlukan prosedur yang tidak sederhana serta memakan waktu yang lama. Selain itu, PT yang telah dibentuk harus memiliki modal sebesar 500 juta dan digaransi oleh suatu Bank.

Agar keinginan memiliki radio untuk keperluan menyebarluaskan dakwah amar maruf nahi munkar dapat terlaksana, PWM SUMBAR akhirnya mendirikan LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) terlebih dahulu yang prosesnya relatif sederhana, mudah dan murah. Melalui LPK tersebut, PWM SUMBAR dapat menyelenggarakan siaran radio komunitas dengan daya pancar 50 watt. Usaha untuk mendirikan radio swasta terus berlangsung, sambil menyelenggarakan siaran radio komunitas, dipersiapkan pula peralatan pemancar baru berkekuatan 500 watt.

Radio komunitas PWM Sumbar yang kini telah ON AIR diberi nama RADIO SANG SURYA FM. Antene setinggi 12 meter dipasang dilantai tiga Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang.

Dilaporkan oleh Adrian Muis PWM SUMBAR melalui email.

24 February 2007

Radio Komunitas Muhammadiyah - Oleh: Muchlas

Sebagai organisasi besar yang memiliki struktur dari tingkat pusat sampai dengan ranting di kampung-kampung, Muhammadiyah perlu memiliki sarana penyebar informasi agar misi dakwah amar ma’ruf nahi munkar dapat mencapai sasaran secara efektif. Sarana berbasis teknologi telekomunikasi seperti TV dan radio broadcasting telah terbukti dapat menjadi media yang efektif untuk menyampaikan informasi. Usaha-usaha untuk memiliki sarana tersebut telah pernah digagas oleh Muhammadiyah dari keinginan untuk mendirikan TV Muhammadiyah dengan skala nasional maupun regional sampai dengan keinginan untuk memiliki stasiun-stasiun radio Muhammadiyah di setiap daerah. Namun setiap gagasan-gagasan itu akan diimplementasikan selalu menghadapi kendala yang mencakup perizinan dan pendanaan. Sulit dan ruwetnya proses untuk memperoleh alokasi frekuensi siaran merupakan salah satu kendala proses perizinan yang dihadapi. Sedangkan dari sisi pendanaan kendala muncul dari dua sumber pokok yakni infrastruktur dan investasi peralatan yang sangat mahal karena harus memenuhi standar penyiaran profesional.

Munculnya regulasi baru dalam penataan media siaran di Indonesia telah memberi peluang yang sangat besar bagi Muhammadiyah untuk dapat mendirikan stasiun radio siaran. Dengan menyelenggarakan siaran berbasis komunitas di tingkat daerah, cabang atau ranting, Muhammadiyah dapat mendirikan stasiun radio siaran dengan pengurusan izin yang mudah dan biaya murah. Pada Desember 2002, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang Undang no 32 tahun 2002, dan pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan ketentuan tentang penyelenggaraan radio siaran berbasis komunitas melalui PP no 51 Tahun 2005. dalam undang-undang maupun PP tersebut telah memberikan pengakuan terhadap lembaga penyiaran berbasis komunitas, dan telah memberikan alokasi frekuensi di gelombang 107,7;107,8 dan 107,9 FM bagi stasiun radio komunitas. Melalui produk-produk hukum tersebut siaran radio komunitas juga diatur agar memiliki daya Effective Radiated Power (ERP) 50 Watt, tinggi antena 20 meter dari permukaan tanah, serta radius pancaran maksimum 2,5 km.

Dari ketentuan-ketentuan itu, terlihat bahwa proses memperoleh alokasi frekuensi radio siaran berbasis komunitas menjadi lebih sederhana dan mudah. Selain itu, spesifikasi stasiun radio komunitas yang diatur dalam peraturan-peraturan itu telah berimplikasi pada murahnya investasi peralatan yang perlu dibangun. Memperhatikan situasi tersebut, Muhammadiyah perlu mengambil peluang dengan segera mendirikan radio-radio siaran berbasis komunitas pada berbagai ranting dan cabang yang ada.

Muhammadiyah perlu menyambut regulasi ini dengan segera mendorong pengurus dari level pusat, wilayah, daerah, cabang sampai dengan ranting untuk segera membangun stasiun radio komunitas.