02 August 2007

MENTARI-FM SURABAYA GELAR TALK SHOW RADIO DAKWAH

Kebutuhan manusia akan nilai-nilai religius atau agamis dapat terpenuhi oleh media radio. Karena itu muncullah radio-radio dengan muatan religius dan agamis dengan berbagai latar belakang agama dan budaya. Bagi stasiun radio, memposisikan dirinya sebagai radio bermuatan religi akan lebih mendekatkan hubungannya dengan pendengar yang menjadi target audiennya dan menjadikan stasiun radio tersebut sebagai media penjembatan dan penyebaran nilai-nilai ketuhanan.

Islam sebagai rahmat bagi semesta alam merupakan agama tauhid yang agung dan luhur penuh dengan nilai-nilai mulia serta berdimensi aqidah, akhlaq, ibadah dan muamalah. Karena itu syiar dan dakwah untuk menyebarkan ajaran Agama Islam senantiasa dilakukan dengan cara-cara yang baik, beretika dan penuh dengan sentuhan-sentuhan yang manusiawi. Karena itu radio adalah salah satu media yang tepat bagi syiar dan dakwah Islam sehingga muncullah istilah Radio Dakwah.

Keberadaan Radio Dakwah dituntut beperan aktif memberikan wadah bagi ummat Islam untuk menggunakan waktunya secara maksimal dan mengekspresikan dirinya secara positif sesuai dengan ajaran Islam yang bersumberkan Al-Quran dan As-Sunnah dalam suasana yang santai, menghibur dan mendidik (edukatif). Namun dalam perkembangannya, seiring dengan perubahan dan dinamika zaman keberadaan radio dakwah semakin lama semakin tergeser oleh banyaknya stasiun radio yang hanya menyajikan siaran-siaran dengan muatan hiburan semata tanpa memperhatikan nilai-nilai dan norma baik moral maupun etika. Terlebih di era globalisasi dan teknologi informasi ini keberadaan radio dakwah seolah tenggelam dan nyaris tak terdengar. Di era tahun 60 hingga 90-an di kota Surabaya masih dijumpai belasan stasiun radio komersial yang memposisikan diri sebagai stasiun radio yang menyuarakan syiar dan dakwah Islam. Selain itu juga masih banyak radio-radio komersial lainnya yang menyiarkan siaran dakwah meski dengan porsi yang terbatas.

Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya serius yang membutuhkan perjuangan ekstra keras dan pengorbanan yang nyata untuk menjadikan radio dakwah Islam kembali diminati dan menjadi kebutuhan bagi pendengarnya. Menyadari kondisi diatas maka Radio MENTARI-FM yang merupakan Radio Komunitas Muhammadiyah Surabaya menyelenggarakan acara Dialog dan Talk Show, dengan tema "Peluang dan Tantangan Radio Dakwah di Era Globalisasi dan Teknologi InformasiĆ¢". Maksud dan tujuan acara tersebut adalah untuk meningkatkan apresiasi dan menggairahkan minat generasi muda Islam terhadap siaran dakwah khususnya di radio dan menjalin sinergi dakwah & informasi di kalangan insan pergerakan Islam khususnya yang berkecimpung di radio komunitas dan radio kampus. Acara dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 26 Mei 2006, mulai pukul 13.00 sampai dengan 16.00 WIB, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. Sutorejo Surabaya, menghadirkan narasumber: Drs. Djoko Wahyono Tjahyo (PRSSNI Jatim), Djodi Rahardjo (Presenter JTV/DRAPS School) dan Drs. Slamet Haryanto (Jurnalis), dengan moderator Syahrul Mukarom.

Dari obrolan dan dialog yang berkembang di acara tersebut, diperoleh beberapa point kesimpulan yaitu sebagai berikut:

  1. Dakwah harus senantiasa digerakkan dan digembirakan melalui berbagai media termasuk media elektronik radio.
  2. Siaran dakwah di Radio harus senantiasa mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat yang menjadi target audiens dan market-nya tanpa kehilangan visi-misi dakwah amar makruf nahi munkar. Juga tidak melupakan aspek financial dan profit yang menjadi daya dorongnya.
  3. Radio yang memposisikan diri sebagai stasiun Dakwah, apalagi membawa nama Persyarikatan harus senantiasa memperhatikan etika dan akhlaq dalam bersiaran. Jangan karena mengejar target market melupakan jatidirinya sebagai radio yang senantiasa menjaga akhlakul karimah, nilai-nilai dan martabat Islam.
  4. Muhammadiyah khususnya di Jawa Timur sudah selayaknya memiliki stasiun radio swasta setaraf SS-FM atau Bethany-FM dengan daya pancar yang dapat menjangkau 20% wilayah Jawa Timur. Sedangkan untuk Radio Komunitas yang berdaya pancar pendek cukup diserahkan ke Cabang atau Ranting saja. Karena itu perlu investasi yang besar untuk mencapai hal itu.

Surabaya, 31 Juli 2007

ADITIO YUDONO

Programmer Mentari FM 92,2 Mhz Surabaya

92,2 MENTARI-FM DAN P3NF MAJELIS DIKDASMEN PDM SURABAYA GELAR TRAINING RADIO BROADCASTING FOR STUDENT

Pusat Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (P3NF) Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya mempunyai kewajiban dalam mendidik remaja dan khususnya para pelajar Muslim agar tidak mengesampingkan pendidikan seni dan budaya, bahkan menjadikan kegiatan itu sebagai kegiatan efektif untuk menumbuh-kembangkan kreatifitas khususnya di kalangan pelajar sebagai generasi muda Islam serta sebagai generasi penerus bangsa yang mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan bermanfaat dengan dilandasi iman dan taqwa kepada Allah SWT. Selain itu juga dalam rangka mencapai tujuan jiwa yang berbudaya dengan selalu menjaga nilai nilai keislaman, maka diselenggarakan suatu wadah pengembangan potensi yang mendidik, menarik, sehat dan penuh nilai nilai kebudayaan Islami, serta berguna bagi kehidupan masa ini dan dimasa yang akan datang.

Pengembangan minat dan bakat para pelajar Muslim dalam bidang seni budaya perlu dikembangkan ke dalam model pembinaan yang lebih menitikberatkan pada upaya peningkatan ketrampilan, kepercayaan diri, life skill (kecakapan hidup) dan pengembangan profesi. Bidang Radio Broadcasting dipilih karena mempunyai prospek yang cerah di masa mendatang sebagai jembatan pengembangan profesi dan wahana penyampaian informasi dan komunikasi. Namun demikian diperlukan penyiapan SDM yang memadai guna mendukung program tersebut. Karena permasalahan utama yang sering dihadapi adalah kurangnya SDM yang handal dalam bidang itu. Berkaitan dengan permasalahan SDM penyiaran radio, sangat dirasakan keterbatasan dan kesenjangan yang demikian besar antara harapan dan kenyataan karena SDM yang ada belum mempunyai pengalaman dan pendidikan di bidang radio broadcast.

Oleh karena itu dalam rangka mengatasi hal tersebut serta untuk mencapai tujuan yang hendak diraih, baik untuk saat ini maupun di masa yang akan datang, maka Pusat Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (P3NF) Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya dan Radio Komunitas 92.2 Mentari-FM Surabaya mengadakan TRAINING RADIO BROADCASTING FOR STUDENT yang diikuti oleh 29 orang siswa / siswi SMP, SMA/SMK Muhammadiyah dan 5 orang dari MAN dan SMA Negeri di Surabaya. Acara tersebut memiliki tujuan yaitu untuk membentuk kader muda khususnya pelajar di bidang penyiaran khususnya Radio Broadcast, meningkatkan minat pelajar Muslim di bidang radio broadcast dan memasyarakatkan Radio Lokal Sekolah khususnya di perguruan Muhammadiyah Surabaya.

Training Dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2007 bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. Sutorejo (Labansari) Surabaya, dengan instruktur Djodi Rahardjo (DRAPS Talent & Broadcast School / Presenter JTV) dan para Crew Radio Mentari-FM. Materi yang diberikan meliputi (1) Mengenal Radio Broadcast. (2) Teknik Bertutur dan Bersiaran di Radio. (3) Membuat Acara Radio. (4) Kiat Mendirikan Radio Sekolah dan (5) Audisi untuk mengetahui potensi dan kemampuan dasar para peserta.


Surabaya, 31 Juli 2007

ADITIO YUDONO

Programmer Mentari-FM 92.2 Mhz Surabaya

28 July 2007

Lokakarya Pengelolaan Radio Komunitas Muhammadiyah

Tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2007 telah diselenggarakan Lokakarya Pengelolaan Radio Komunitas. Kegiatan dilaksanakan atas kerja sama Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Universitas Ahmad Dahlan. Tujuan dari lokakarya adalah memberikan (1) apresiasi dan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terhadap aspek hukum dan teknis pendirian radio komunitas, (2) pemahaman yang baik kepada peserta terhadap manajemen pengelolaan radio komunitas Muhammadiyah, (3) pengetahuan kepada peserta agar mampu merancang program-program siaran radio berbasis komunitas Muhammadiyah dan (4) stimulasi agar terbentuk forum Jaringan Radio Komunitas Muhammadiyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta terdiri atas wakil LPI PWM se Indonesia, wakil pengelola radio komunitas Muhammadiyah, dan PTM seluruh Indonesia.·
Sebelum melakukan diskusi dan penyususan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut, para peserta memperoleh materi ceramah tentang:

  1. Radio Komunitas Dalam Konstelasi Regulasi Penyiaran di Indonesia dari DEPKOMINFO.
    Materi ini berisi deskripsi umum berbagai regulasi tentang media penyiaran di Indonesia dari undang-undang sampai produk hukum terendah seperti surat keputusan. Penekanan materi ini adalah pada uraian tentang diakuinya eksistensi radio komunitas oleh produk hukum di Indonesia dengan berbagai implikasi yang menyertainya seperti kesederhanaan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendirikankannya.
  2. Membangun Stasiun Radio Berbasis Komunitas Muhammadiyah dari LPI PP Muhammadiyah.
    Materi ini berisi konsep dan paradigma penyelenggaraan siaran radio berbasis komunitas Muhammadiyah. Pada materi ini diuraikan pula perlunya membangun banyak stasiun radio komunitas ditinjau dari aspek potensi internal persyarikatan seperti banyaknya amal usaha Muhammadiyah yang dapat menjadi financial support dan technical support. Selain itu, dideskripsikan pula berbagai skenario pendirian dan pengelolaan radio komunitas Muhammadiyah.
  3. Prosedur Pendirian Radio Komunitas – KPI.
    Materi ini berisi uraian tentang prosedur pendirian radio komunitas dari aspek hukum. Dalam materi ini diuraikan pula penjelasan tentang KPI, tatahubungan antara KPI Pusat dan Daerah, serta Departemen terkait. Berbagai formulir dan dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan radio komunitas dan cara memperolehnya diperkelalkan dalam materi ini.
  4. Penyusunan Acara Siaran Radio Komunitas – Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta. Materi ini berisi uraian tentang komposisi acara radio siaran komunitas yang di breakdown dari PP 51 tahun 2005. Contoh-contoh format siaran suatu radio komunitas dideskripsikan pada materi ini. Skenario format siaran untuk radio berbasis komunitas Muhammadiyah juga diuraikan.

Lokakarya diakhiri dengan kegiatan kunjungan ke Radio Suara Mentari Bantul, Radio Angkringan FM Timbulharjo Bantul dan RADJA FM di kantor PP Muhammadiyah.


Foto: H. Budi Setyawan, S.T. (Ketua LPI PP Muhammadiyah) paling kanan, H.M. Muchlas Abror (Ketua PP Muhammadiyah) tengah dan Drs. H. Kasiyarno, M.Hum. (Rektor UAD) paling kiri.

Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas - Oleh: KPI

Sebelum mengajukan permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa: (1) alokasi saluran frekuensi/kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi/kanal yang ditetapkan Pemerintah; (2) tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan. Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.
Pengambilan Panduan
Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :
Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain: (1) Formulir RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi; (2) Formulir RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon; (3) Formulir RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS); dan Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Keterangan:Untuk mendapatkan contoh ketiga format formulir tersebut juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan download dari daftar tabel di atas sesuai dengan jenis lembaga penyiaran yang dikehendaki.
Pemohon harus memperhatikan beberapa hal yakni: (1) Panduan Permohonan IPP dapat diambil di KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi atau di KPI Pusat di Jakarta; (2) Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon; (3) KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.
Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
* Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.
* Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.
* Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.
* Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.
Sumber:
Komisi Penyiaran Indonesia

05 March 2007

Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran - Oleh: KPI

Perizinan adalah simpul utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dalam rangkaian daur proses pengaturan penyiaran, perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian (evaluasi) apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak melenceng dari misi pelayanan informasi kepada publik.

Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, yakni mulai persyaratan perangkat teknis (rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran), substansi/format siaran (content), permodalan (ownership), serta proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Sementara itu dari sisi proses dan tahapan, pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:

  • masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
  • rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
  • hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
  • izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.

Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap. Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun. Perlu dicatat, bahwa izin penyiaran yang sudah diberikan dilarang dipindahtangankan (diberikan, dijual, atau dialihkan) kepada pihak lain (badan hukum lain atau perseorangan lain).

Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu, yakni untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah 5 (lima) tahun dan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah 10 (sepuluh) tahun. Izin ini bisa diperpanjang melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin. Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut:

  • tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (ini berlaku bagi lembaga penyiaran yang belum memiliki izin tetap, yakni untuk lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 tahun);
  • melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan;
  • tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI;
  • dipindahtangankan kepada pihak lain;
  • melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
  • melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

25 February 2007

RADJA FM Siaran Perdana Akhir Februari 2007

Setelah sempat berganti nama sebanyak dua kali yakni mula-mula BASKARA FM menjadi ASAGA FM (singkatan Ahmad Dahlan Seratus Tiga), radio berbasis komunitas warga Muhammadiyah yang berlokasi di kantor PP Muhammadiyah jalan Ahmad Dahlan ini berganti nama menjadi RADJA FM (singkatan Radio Ahmad Dahlan JogjakartA). RADJA FM diharapkan menjadi radio komunitas percontohan bagi radio-radio komunitas Muhammadiyah lainnya. Keberadaannya didukung oleh Lembaga Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah dan direncanakan merupakan pusat produksi siaran komunitas Muhammadiyah. RADJA FM diharapkan juga dapat menjadi rujukan semua anggota jaringan radio komunitas Muhammadiyah (MCRN) dalam menyelenggarakan siaran-siarannya. Dalam operasinya, RADJA FM didukung dengan perangkat pemancar dengan ERP 50 watt sesuai dengan PP 51/2005, antene cyclode-one bay dengan SWR 1:1,4, audio system, dan PC. Selama menunggu selesainya pengurusan izin, RADJA FM akan melakukan ON AIR percobaan mulai akhir Februari 2007 . Pada tahap awal pengurusan izin, LPI PP Muhammadiyah sebagai pengelola--dalam PP51/2005 disebut dengan istilah Lembaga Penyiaran Komunitas--akan mengupayakan agar RADJA FM terdaftar sebagai anggota JRKY (Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta). Selanjutnya akan dilakukan pengurusan izin ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY.
Gambar: Mas Amir--Sekretaris LPI PP Muhammadiyah--sedang melakukan pengaturan audio system di studio RADJA FM saat persiapan siaran perdana.

RAMADA FM Dukung Siaran RADJA FM

Gempa 27 mei 2006 yang lalu telah memporak porandakan studio radio komunitas kampus milik Universitas Ahmad Dahlan (UAD) RAMADA FM. Ruang siaran dan seluruh peralatan studio terkubur bersama puing-puing bangunan kampus lantai III. Setelah proses recovery gedung UAD selesai, pengurus RAMADA FM berharap dapat memiliki lagi studio yang "keren" seperti sebelum terjadi gempa dahsyat tahun lalu. Namun, harapan ini masih tertunda karena pihak UAD sampai akhir Maret 2007 sedang punya "hajat" pilihan rektor. Walaupun untuk sementara tidak punya studio, personalia RAMADA FM tetap dapat menjalankan aktivitasnya sebagai pengelola radio komunitas kampus. Saat ini seluruh SDM RAMADA FM dikerahkan untuk mendukung siaran RADJA FM--radio komunitas milik PP Muhammadiyah yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan 103 Jogjakarta. ON AIR percobaan dilaksanakan pada 28 Februari 2007.

Gambar: Personalia RAMADA FM, Jihan dan Sukma Aji menyelesaikan pemasangan antena cyclode-one bay untuk mendukung siaran RADJA FM di Kantor PP Muhammadiyah Jogjakarta

PWM SUMBAR Dirikan Sang Surya FM - Laporan: Adrian Muis

Saat ini PWM SUMBAR telah memiliki stasiun radio komunitas. Pada awalnya PWM SUMBAR merencanakan mendirikan radio swasta, tapi terhambat oleh ruwet dan sulitnya proses perizinan. Untuk mendirikan radio swasta, lembaga pendirinya harus berbentuk PT (persero) dan proses pendirian ini memerlukan prosedur yang tidak sederhana serta memakan waktu yang lama. Selain itu, PT yang telah dibentuk harus memiliki modal sebesar 500 juta dan digaransi oleh suatu Bank.

Agar keinginan memiliki radio untuk keperluan menyebarluaskan dakwah amar maruf nahi munkar dapat terlaksana, PWM SUMBAR akhirnya mendirikan LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) terlebih dahulu yang prosesnya relatif sederhana, mudah dan murah. Melalui LPK tersebut, PWM SUMBAR dapat menyelenggarakan siaran radio komunitas dengan daya pancar 50 watt. Usaha untuk mendirikan radio swasta terus berlangsung, sambil menyelenggarakan siaran radio komunitas, dipersiapkan pula peralatan pemancar baru berkekuatan 500 watt.

Radio komunitas PWM Sumbar yang kini telah ON AIR diberi nama RADIO SANG SURYA FM. Antene setinggi 12 meter dipasang dilantai tiga Masjid Taqwa Muhammadiyah Padang.

Dilaporkan oleh Adrian Muis PWM SUMBAR melalui email.

24 February 2007

Radio Komunitas Muhammadiyah - Oleh: Muchlas

Sebagai organisasi besar yang memiliki struktur dari tingkat pusat sampai dengan ranting di kampung-kampung, Muhammadiyah perlu memiliki sarana penyebar informasi agar misi dakwah amar ma’ruf nahi munkar dapat mencapai sasaran secara efektif. Sarana berbasis teknologi telekomunikasi seperti TV dan radio broadcasting telah terbukti dapat menjadi media yang efektif untuk menyampaikan informasi. Usaha-usaha untuk memiliki sarana tersebut telah pernah digagas oleh Muhammadiyah dari keinginan untuk mendirikan TV Muhammadiyah dengan skala nasional maupun regional sampai dengan keinginan untuk memiliki stasiun-stasiun radio Muhammadiyah di setiap daerah. Namun setiap gagasan-gagasan itu akan diimplementasikan selalu menghadapi kendala yang mencakup perizinan dan pendanaan. Sulit dan ruwetnya proses untuk memperoleh alokasi frekuensi siaran merupakan salah satu kendala proses perizinan yang dihadapi. Sedangkan dari sisi pendanaan kendala muncul dari dua sumber pokok yakni infrastruktur dan investasi peralatan yang sangat mahal karena harus memenuhi standar penyiaran profesional.

Munculnya regulasi baru dalam penataan media siaran di Indonesia telah memberi peluang yang sangat besar bagi Muhammadiyah untuk dapat mendirikan stasiun radio siaran. Dengan menyelenggarakan siaran berbasis komunitas di tingkat daerah, cabang atau ranting, Muhammadiyah dapat mendirikan stasiun radio siaran dengan pengurusan izin yang mudah dan biaya murah. Pada Desember 2002, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang Undang no 32 tahun 2002, dan pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan ketentuan tentang penyelenggaraan radio siaran berbasis komunitas melalui PP no 51 Tahun 2005. dalam undang-undang maupun PP tersebut telah memberikan pengakuan terhadap lembaga penyiaran berbasis komunitas, dan telah memberikan alokasi frekuensi di gelombang 107,7;107,8 dan 107,9 FM bagi stasiun radio komunitas. Melalui produk-produk hukum tersebut siaran radio komunitas juga diatur agar memiliki daya Effective Radiated Power (ERP) 50 Watt, tinggi antena 20 meter dari permukaan tanah, serta radius pancaran maksimum 2,5 km.

Dari ketentuan-ketentuan itu, terlihat bahwa proses memperoleh alokasi frekuensi radio siaran berbasis komunitas menjadi lebih sederhana dan mudah. Selain itu, spesifikasi stasiun radio komunitas yang diatur dalam peraturan-peraturan itu telah berimplikasi pada murahnya investasi peralatan yang perlu dibangun. Memperhatikan situasi tersebut, Muhammadiyah perlu mengambil peluang dengan segera mendirikan radio-radio siaran berbasis komunitas pada berbagai ranting dan cabang yang ada.

Muhammadiyah perlu menyambut regulasi ini dengan segera mendorong pengurus dari level pusat, wilayah, daerah, cabang sampai dengan ranting untuk segera membangun stasiun radio komunitas.