28 July 2007

Lokakarya Pengelolaan Radio Komunitas Muhammadiyah

Tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2007 telah diselenggarakan Lokakarya Pengelolaan Radio Komunitas. Kegiatan dilaksanakan atas kerja sama Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Universitas Ahmad Dahlan. Tujuan dari lokakarya adalah memberikan (1) apresiasi dan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terhadap aspek hukum dan teknis pendirian radio komunitas, (2) pemahaman yang baik kepada peserta terhadap manajemen pengelolaan radio komunitas Muhammadiyah, (3) pengetahuan kepada peserta agar mampu merancang program-program siaran radio berbasis komunitas Muhammadiyah dan (4) stimulasi agar terbentuk forum Jaringan Radio Komunitas Muhammadiyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta terdiri atas wakil LPI PWM se Indonesia, wakil pengelola radio komunitas Muhammadiyah, dan PTM seluruh Indonesia.·
Sebelum melakukan diskusi dan penyususan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut, para peserta memperoleh materi ceramah tentang:

  1. Radio Komunitas Dalam Konstelasi Regulasi Penyiaran di Indonesia dari DEPKOMINFO.
    Materi ini berisi deskripsi umum berbagai regulasi tentang media penyiaran di Indonesia dari undang-undang sampai produk hukum terendah seperti surat keputusan. Penekanan materi ini adalah pada uraian tentang diakuinya eksistensi radio komunitas oleh produk hukum di Indonesia dengan berbagai implikasi yang menyertainya seperti kesederhanaan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendirikankannya.
  2. Membangun Stasiun Radio Berbasis Komunitas Muhammadiyah dari LPI PP Muhammadiyah.
    Materi ini berisi konsep dan paradigma penyelenggaraan siaran radio berbasis komunitas Muhammadiyah. Pada materi ini diuraikan pula perlunya membangun banyak stasiun radio komunitas ditinjau dari aspek potensi internal persyarikatan seperti banyaknya amal usaha Muhammadiyah yang dapat menjadi financial support dan technical support. Selain itu, dideskripsikan pula berbagai skenario pendirian dan pengelolaan radio komunitas Muhammadiyah.
  3. Prosedur Pendirian Radio Komunitas – KPI.
    Materi ini berisi uraian tentang prosedur pendirian radio komunitas dari aspek hukum. Dalam materi ini diuraikan pula penjelasan tentang KPI, tatahubungan antara KPI Pusat dan Daerah, serta Departemen terkait. Berbagai formulir dan dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan radio komunitas dan cara memperolehnya diperkelalkan dalam materi ini.
  4. Penyusunan Acara Siaran Radio Komunitas – Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta. Materi ini berisi uraian tentang komposisi acara radio siaran komunitas yang di breakdown dari PP 51 tahun 2005. Contoh-contoh format siaran suatu radio komunitas dideskripsikan pada materi ini. Skenario format siaran untuk radio berbasis komunitas Muhammadiyah juga diuraikan.

Lokakarya diakhiri dengan kegiatan kunjungan ke Radio Suara Mentari Bantul, Radio Angkringan FM Timbulharjo Bantul dan RADJA FM di kantor PP Muhammadiyah.


Foto: H. Budi Setyawan, S.T. (Ketua LPI PP Muhammadiyah) paling kanan, H.M. Muchlas Abror (Ketua PP Muhammadiyah) tengah dan Drs. H. Kasiyarno, M.Hum. (Rektor UAD) paling kiri.

Prosedur Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas - Oleh: KPI

Sebelum mengajukan permohonan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), Pemohon harus terlebih dahulu mengetahui bahwa: (1) alokasi saluran frekuensi/kanal yang diinginkan masih tersedia sesuai peta alokasi frekuensi/kanal yang ditetapkan Pemerintah; (2) tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran tersebut mampu menyelenggarakan siaran secara berkesinambungan. Selanjutnya Pemohon harus memperhatikan terhadap hal-hal yang harus dipatuhi di setiap tahapan.
Pengambilan Panduan
Di tahap awal ini, Pemohon menghubungi KPI, kemudian KPI memberikan :
Panduan Prosedur Administratif Permohonan IPP bagi Pemohon Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi, yang di dalamnya juga berisi antara lain: (1) Formulir RK-1 tentang format Surat Permohonan yang diajukan Pemohon untuk memperoleh IPP bagi Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Penyiaran Radio atau Jasa Penyiaran Televisi; (2) Formulir RK-2 tentang format Data dan Informasi Lembaga Penyiaran Pemohon; (3) Formulir RK-3 tentang format Pernyataan Kesanggupan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS); dan Buku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Keterangan:Untuk mendapatkan contoh ketiga format formulir tersebut juga dapat dilakukan secara online dengan melakukan download dari daftar tabel di atas sesuai dengan jenis lembaga penyiaran yang dikehendaki.
Pemohon harus memperhatikan beberapa hal yakni: (1) Panduan Permohonan IPP dapat diambil di KPID yang telah terbentuk di setiap provinsi atau di KPI Pusat di Jakarta; (2) Semua formulir dalam buku panduan tersebut adalah contoh format. Berkas asli untuk Surat Permohonan dan lainnya yang diajukan ke KPI dibuat/diketik oleh Pemohon dengan identitas Lembaga Penyiaran Pemohon; (3) KPI akan membantu setiap Pemohon yang berkonsultasi atau mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan dan tata cara pengajuan permohonan IPP.
Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
* Setelah lengkap berkas permohonan, kemudian diserahkan kepada KPI setempat.
* Surat Permohonan berikut lampiran-lampirannya dibundel rapi dan diserahkan dalam rangkap 2 (dua), satu asli dan satu fotokopi.
* Pada waktu berkas permohonan Pemohon diterima KPI, KPI mengeluarkan tanda terima sementara atas penerimaan berkas dari Pemohon.
* Apabila surat permohonan telah masuk dan diberi tanda terima, Pemohon berhak setiap waktu menanyakan kepada KPI tentang kelangsungan proses permohonan.
Sumber:
Komisi Penyiaran Indonesia