28 July 2007

Lokakarya Pengelolaan Radio Komunitas Muhammadiyah

Tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2007 telah diselenggarakan Lokakarya Pengelolaan Radio Komunitas. Kegiatan dilaksanakan atas kerja sama Lembaga Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan Universitas Ahmad Dahlan. Tujuan dari lokakarya adalah memberikan (1) apresiasi dan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terhadap aspek hukum dan teknis pendirian radio komunitas, (2) pemahaman yang baik kepada peserta terhadap manajemen pengelolaan radio komunitas Muhammadiyah, (3) pengetahuan kepada peserta agar mampu merancang program-program siaran radio berbasis komunitas Muhammadiyah dan (4) stimulasi agar terbentuk forum Jaringan Radio Komunitas Muhammadiyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh 35 peserta terdiri atas wakil LPI PWM se Indonesia, wakil pengelola radio komunitas Muhammadiyah, dan PTM seluruh Indonesia.·
Sebelum melakukan diskusi dan penyususan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut, para peserta memperoleh materi ceramah tentang:

  1. Radio Komunitas Dalam Konstelasi Regulasi Penyiaran di Indonesia dari DEPKOMINFO.
    Materi ini berisi deskripsi umum berbagai regulasi tentang media penyiaran di Indonesia dari undang-undang sampai produk hukum terendah seperti surat keputusan. Penekanan materi ini adalah pada uraian tentang diakuinya eksistensi radio komunitas oleh produk hukum di Indonesia dengan berbagai implikasi yang menyertainya seperti kesederhanaan persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendirikankannya.
  2. Membangun Stasiun Radio Berbasis Komunitas Muhammadiyah dari LPI PP Muhammadiyah.
    Materi ini berisi konsep dan paradigma penyelenggaraan siaran radio berbasis komunitas Muhammadiyah. Pada materi ini diuraikan pula perlunya membangun banyak stasiun radio komunitas ditinjau dari aspek potensi internal persyarikatan seperti banyaknya amal usaha Muhammadiyah yang dapat menjadi financial support dan technical support. Selain itu, dideskripsikan pula berbagai skenario pendirian dan pengelolaan radio komunitas Muhammadiyah.
  3. Prosedur Pendirian Radio Komunitas – KPI.
    Materi ini berisi uraian tentang prosedur pendirian radio komunitas dari aspek hukum. Dalam materi ini diuraikan pula penjelasan tentang KPI, tatahubungan antara KPI Pusat dan Daerah, serta Departemen terkait. Berbagai formulir dan dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan radio komunitas dan cara memperolehnya diperkelalkan dalam materi ini.
  4. Penyusunan Acara Siaran Radio Komunitas – Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta. Materi ini berisi uraian tentang komposisi acara radio siaran komunitas yang di breakdown dari PP 51 tahun 2005. Contoh-contoh format siaran suatu radio komunitas dideskripsikan pada materi ini. Skenario format siaran untuk radio berbasis komunitas Muhammadiyah juga diuraikan.

Lokakarya diakhiri dengan kegiatan kunjungan ke Radio Suara Mentari Bantul, Radio Angkringan FM Timbulharjo Bantul dan RADJA FM di kantor PP Muhammadiyah.


Foto: H. Budi Setyawan, S.T. (Ketua LPI PP Muhammadiyah) paling kanan, H.M. Muchlas Abror (Ketua PP Muhammadiyah) tengah dan Drs. H. Kasiyarno, M.Hum. (Rektor UAD) paling kiri.

No comments: